Sistem Informasi Desa Purbadana
Pemerintah Desa Purbadana, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Total pendapatan Desa Purbadana TA 2026 mencapai Rp 1.452.062.574, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan provinsi, bantuan kabupaten, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Pendapatan desa didominasi oleh:
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 485.900.021
Dana Desa sebesar Rp 345.991.000
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp 232.132.000
Bantuan Kabupaten sebesar Rp 200.000.000
Bantuan Provinsi sebesar Rp 100.000.000
Sumber-sumber pendapatan ini menjadi fondasi utama dalam mendukung program pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Total belanja Desa Purbadana TA 2026 ditetapkan sebesar Rp 1.540.998.663. Anggaran ini dialokasikan secara proporsional ke berbagai bidang prioritas desa, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rincian belanja desa meliputi:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sebesar Rp 1.072.061.543, digunakan untuk belanja siltap dan tunjangan perangkat desa, operasional pemerintahan, sarana prasarana, administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, serta urusan pertanahan.
Bidang Pembangunan Desa
Dialokasikan Rp 304.120.370, yang mencakup pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kawasan permukiman, lingkungan hidup, serta perhubungan dan informatika.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Sebesar Rp 41.690.000, difokuskan pada ketentraman dan ketertiban umum, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, kepemudaan dan olahraga, serta penguatan kelembagaan masyarakat.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Dengan anggaran Rp 41.126.750, diarahkan untuk mendukung sektor kelautan dan perikanan, pertanian dan peternakan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengembangan koperasi dan UMKM desa.
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Sebesar Rp 82.000.000, disiapkan sebagai langkah antisipatif terhadap bencana serta kebutuhan mendesak masyarakat desa.
APBDesa TA 2026 juga mencatat pembiayaan netto sebesar Rp 88.936.089, yang berasal dari penerimaan pembiayaan desa setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan. Hal ini menunjukkan perencanaan keuangan desa yang matang dan berimbang.
Kepala Desa Purbadana, Warsito, menegaskan bahwa APBDesa Tahun 2026 disusun berdasarkan musyawarah desa dan aspirasi masyarakat, dengan tujuan utama mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa Purbadana.
Pemerintah Desa Purbadana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan APBDesa, demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.