Sistem Informasi Desa Purbadana
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Kembaran.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Kembaran, termasuk Desa Purbadana, sebagai bagian dari upaya percepatan pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Banyumas.
Untuk Desa Purbadana, pagu PBB Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 100.850.585 dengan jumlah 1.533 lembar SPPT. SPPT tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat wajib pajak melalui pemerintah desa sesuai wilayah masing-masing.
BAPENDA Kabupaten Banyumas menetapkan batas akhir pembayaran PBB Tahun 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Pemerintah Desa Purbadana mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran PBB tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Koordinator pendistribusian SPPT PBB Desa Purbadana Tahun 2026 adalah Moch Taufik Hidayat, yang bertugas mengoordinasikan penyaluran SPPT kepada para petugas pemungut agar proses distribusi berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan pembagian SPPT PBB ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, mengingat pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas, khususnya di Desa Purbadana.