Purbadana, 5 Juni 2026 – Pemerintah melalui program Bantuan Pangan Tahun 2026 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima. Kegiatan penyaluran bantuan pangan untuk alokasi bulan Februari–Maret 2025 dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026 bertempat di Balai Desa Purbadana, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Program bantuan pangan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, menjaga daya beli warga, serta mendukung ketahanan pangan keluarga. Pada kesempatan ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 2 liter.
Sejak pagi hari, para penerima manfaat telah hadir di Balai Desa Purbadana dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti undangan, KTP, dan Kartu Keluarga. Proses penyaluran berlangsung dengan tertib dan lancar berkat kerja sama antara pemerintah desa, petugas penyalur, serta masyarakat penerima bantuan.
Kepala Desa Purbadana menyampaikan bahwa bantuan pangan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, program ini juga menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang masuk dalam kategori penerima bantuan.
Pemerintah Desa Purbadana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan penyaluran bantuan pangan ini. Diharapkan bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.