Sistem Informasi Desa Purbadana

Pemkab Banyumas Hapus Denda Pajak PBB-P2 Hingga Maret 2026

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke-455, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan "kado spesial" bagi seluruh warga. Pemkab resmi meluncurkan program Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, sehingga warga dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa perlu mengkhawatirkan tumpukan denda.

Detail Program Pemutihan Pajak

Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak, berikut adalah poin penting yang perlu dicatat:

  • Jenis Insentif: Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

  • Objek Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

  • Masa Pajak: Berlaku untuk tunggakan tahun 1994 sampai dengan tahun 2025.

  • Periode Berlaku: Mulai 22 Januari hingga 21 Maret 2026.

Mengapa Harus Bayar Sekarang?

Selain merayakan hari jadi kabupaten tercinta, memanfaatkan program ini berarti Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Ini adalah kesempatan langka untuk "membersihkan" catatan tunggakan pajak yang mungkin sudah menumpuk selama bertahun-tahun dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Pajak yang Anda bayarkan akan sangat berarti untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di wilayah Banyumas agar semakin maju



Tulis Komentar