Penerima Bantuan Pangan (PBP) Desa Purbadana Berjalan Lancar

Penerima Bantuan Pangan (PBP) Desa Purbadana Berjalan Lancar

Dalam mewujudkan keejahteran Pangan, kemandirian pangan pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional, sudah di atur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Kegitan Penerima Bantuan Pangan atau yang biasa di kenal dengan PBP berjalan dengan lancar, kegiatan ini di mulai pukul 08.00 WIB-Selesai, kegitan Penerima Bantuan Pangan di Desa Purbadana, di bantu oleh tokoh masyarakat, Termasuk dari BPD Purbadana, yang di ketua oleh Pak Nawan.

untuk penerima PBP Desa Purbadana, yang menerima berjumlah lima ratus empat puluh Enam, 

kegiatan ini semoga bermanfaat untuk masyarakat Desa Purbadana Karena momen yang pas di Bulan Ramadhan ini, 

" Terima kasih kepada pemerintah Desa Purbadana yang sudah memberikan beras gratis, karena dengan menerima bantuan ini, sangat berarti untuk Kami, terutama di Bulan Puasa Ini.

Related Posts

Komentar