Penyuluhan Hukum Terpadu Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum

Penyuluhan Hukum Terpadu Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum

Pada hari rabu tanggal 1 Oktober 2024, di Aula Kecamatan Kembaran, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Fidusia, Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Bersih dan Anti Korupsi." Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Purbadana dihadiri oleh Perangkat Desa Purbadana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, serta masyarakat Desa Purbadana.

Tujuan Penyuluhan Hukum Terpadu

Penyuluhan hukum terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat di Desa Purbadana agar mampu memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan bersih dari tindak kriminal maupun pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, penyuluhan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi, seperti sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga.

Narasumber

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Camat Kembaran. Para narasumber memberikan penjelasan secara mendetail mengenai berbagai topik hukum yang diangkat dalam kegiatan ini, di antaranya:

  1. Penyelesaian Sengketa Tanah: Sengketa tanah merupakan salah satu isu yang sering terjadi di desa-desa. Masyarakat diajak untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum, sehingga dapat menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.

  2. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba: Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dalam penyuluhan ini, masyarakat diajak untuk proaktif dalam upaya pencegahan dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

  3. Fidusia: Narasumber memberikan pemahaman mengenai fidusia, khususnya terkait dengan jaminan kepemilikan kendaraan bermotor yang seringkali menjadi masalah ketika terjadi kredit macet.

  4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Isu kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu fokus utama dalam penyuluhan ini. Narasumber memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban, serta langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

  5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Bersih dan Anti Korupsi: Dalam penyuluhan ini, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi perhatian utama. Para perangkat desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan bersih dari tindakan korupsi.

Partisipasi Aktif Masyarakat

Seluruh peserta yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti setiap sesi penyuluhan. Diskusi interaktif antara narasumber dan masyarakat berlangsung dinamis. Masyarakat tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah hukum yang mereka hadapi sehari-hari.

Harapan Setelah Penyuluhan

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Purbadana dapat menjadi lebih cerdas hukum dan mampu mencegah serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan bijak. Selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan undang-undang, masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkomitmen pada pelayanan publik yang baik serta bebas dari korupsi.

Related Posts

Komentar