Peraturan Desa Purbadana Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Desa Purbadana Nomor 2 Tahun 2014

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

KECAMATAN   KEMBARAN

D E S A      P U R B A D A N A

 

 

 

 PERATURAN DESA PURBADANA

NOMOR   02  TAHUN  2014

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

 PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2019

DESA PURBADANA KECAMATAN KEMBARAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURBADANA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Desa, Desa Purbadana Kecamatan Kembaran Tahun 2019 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Desa Purbadana perlu membentuk dana cadangan ;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf ( a ), maka perlu membentuk Peraturan Dea tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Purbadana Kecamatan Kembaran Tahun 2019;

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4844);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

 

 

5.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 seri E);

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 seri E);

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);

 

 

8.

 

 

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah  Kabupaten Banyumas Nomor 34 Seri E);

 

 

9.

 

 

Peraturan Desa Purbadana Nomor  02 Tahun 2009 tentang    Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 520/140)

 

Dengan persetujuan bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBADANA

dan

KEPALA DESA PURBADANA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :     PERATURAN DESA PURBADANA TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DESA PURBADANA TAHUN 2019.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan  :

1.   Desa adalah Desa Purbadana

2.   Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

4.  Kepaka Desa adalah Kepala Desa Purbadana;

5.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD  adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

6.   Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama BPD.

7.   Pemilihan Kepala Desa adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah desa berdasarakan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Desa Purbadana.

8.   Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Purbadana yang selanjutnya disebut APB Desa adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa tentang APB Desa;       

9.   Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan  dalam satu tahun anggaran;

     

 

 

 

BAB II

PRINSIP DANA CADANGAN

 

Pasal 2

Prinsip Dana Cadangan :

1. Tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan selain untuk membiayai penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019;

2.   digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai

 

BAB III

TUJUAN

 

Pasal  3

Tujuan Dana Cadangan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Purbadana Tahun 2019

 

BAB  IV

BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN

 

                                                                        Pasal  4                  

Besaran Dana Cadangan  ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APB Desa secara bertahap sebagai berikut:

1. APB Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);

2. APB Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);

3. APB Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);

4. APB Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);

5. APB Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);

 

Pasal  5

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APB Desa, kecuali dari  alokasi dana khusus, pinjaman desa dan penerimaan desa lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

 

 

 

 

BAB V

BENTUK DANA CADANGAN

 

Pasal  6

(1)  Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalan rekening Dana Cadangan Desa

(2)    Bentuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rekening Tabungan pada Bank Pemerintah.

(3)   Bunga dana cadangan dapat diambil dan dimasukan kedalam Kas Umum Desa dan dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

BAB VI

PENGELUARAN

 

Pasal  7

Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 4  digunakan untuk  membiayai Pemilihan Kepala Desa Purbadana Tahun 2019.

 

BAB VII

TATA CARA PENGGUNAAN DANA CADANGAN

 

Pasal  8

(1)    Tata cara penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan  dana sebagaimana dimaksud dalam pasal  3 dilaksanakan pada tahun 2019

         sesuai kebutuhan.

(2)    Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindah bukukan ke rekening Kas Desa pada Tahun Anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dan dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

                                                                                                                    

BAB VIII

PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal  9

Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APB Desa.

 

 

 

Pasal  10

Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB  IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal  11

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.

 

                                                                   Ditetapkan di :   Purbadana

                                                                                    Pada tanggal :   05 Maret 2014

KEPALA DESA PURBADANA

 

 

 

WARSITO

 

 

Diundangkan di Purwokerto

Pada  tanggal  17 Maret 2014

SEKRETARIS DESA PURBADANA

 

 

SURYA WIBOWO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 169 /140

Related Posts

Komentar