Peraturan Desa Purbadana Nomor 2 Tahun 2014
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KEMBARAN
D E S A P U R B A D A N A
PERATURAN DESA PURBADANA
NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2019
DESA PURBADANA KECAMATAN KEMBARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBADANA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Desa, Desa Purbadana Kecamatan Kembaran Tahun 2019 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Desa Purbadana perlu membentuk dana cadangan ;
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ( a ), maka perlu membentuk Peraturan Dea tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Purbadana Kecamatan Kembaran Tahun 2019;
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4844); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; |
|
|
5. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 seri E); |
|
|
6. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 seri E); |
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); |
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Seri E); |
|
|
9.
|
Peraturan Desa Purbadana Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 520/140) |
Dengan persetujuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBADANA dan KEPALA DESA PURBADANA
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan : PERATURAN DESA PURBADANA TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DESA PURBADANA TAHUN 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Purbadana
2. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4. Kepaka Desa adalah Kepala Desa Purbadana;
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama BPD.
7. Pemilihan Kepala Desa adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah desa berdasarakan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Desa Purbadana.
8. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Purbadana yang selanjutnya disebut APB Desa adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa tentang APB Desa;
9. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
BAB II
PRINSIP DANA CADANGAN
Pasal 2
Prinsip Dana Cadangan :
1. Tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan selain untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019;
2. digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan Dana Cadangan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Purbadana Tahun 2019
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN
Pasal 4
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APB Desa secara bertahap sebagai berikut:
1. APB Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
2. APB Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
3. APB Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
4. APB Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
5. APB Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Pasal 5
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APB Desa, kecuali dari alokasi dana khusus, pinjaman desa dan penerimaan desa lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
BAB V
BENTUK DANA CADANGAN
Pasal 6
(1) Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalan rekening Dana Cadangan Desa
(2) Bentuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rekening Tabungan pada Bank Pemerintah.
(3) Bunga dana cadangan dapat diambil dan dimasukan kedalam Kas Umum Desa dan dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB VI
PENGELUARAN
Pasal 7
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 digunakan untuk membiayai Pemilihan Kepala Desa Purbadana Tahun 2019.
BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 8
(1) Tata cara penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan pada tahun 2019
sesuai kebutuhan.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindah bukukan ke rekening Kas Desa pada Tahun Anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dan dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APB Desa.
Pasal 10
Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di : Purbadana
Pada tanggal : 05 Maret 2014
KEPALA DESA PURBADANA
WARSITO
Diundangkan di Purwokerto
Pada tanggal 17 Maret 2014
SEKRETARIS DESA PURBADANA
SURYA WIBOWO
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 169 /140