PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA PURBADAN TAHUN 2023

PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA PURBADAN TAHUN 2023

Pada hari sabtu, 09 Desember 2023 DBP Desa Purbadana melaksanakan  kegiatan Pengkatan Kapasitas di Yogyatakarta, 

Acara dihadiri Oleh serta seluruh anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat, PKK dan Kader Kesehatan Desa Purbadana. Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini dipaparkan oleh narasumber terkait Tugas, fungsi, topoksi serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD di Desa Purbadana. 

Adapun Fungsi BPD secara umum yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa , Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain adanya fungsi dipaparkan pula tugas BPD yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan amanat sebagai perwakilan aspirasi masyarakat yaitu menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan                peraturan perundang-undangan.

Setelah melaksanakan Tugas BPD dengan baik adapun hak yang di peroleh BPD yaitu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan         masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Related Posts

Komentar