Peraturan Desa Purbadana Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Desa Purbadana Nomor 3 Tahun 2014

PERATURAN DESA PURBADANA KECAMATAN KEMBARAN

KABUPATEN BANYUMAS

 

NOMOR    03 TAHUN 2013

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PURBADANA

TAHUN ANGGARAN 2014

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PURBADANA,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa guna menjalankan Kebijakan Anggaran Pemerintahan Desa Purbadana, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purbadana Tahun Anggaran 2014 ;

 

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purbadana Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4844);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

 

 

5.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 seri E);

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 seri E);

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);

 

 

8.

 

 

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah  Kabupaten Banyumas Nomor 34 Seri E);

 

 

 

 

 

Dengan persetujuan bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBADANA

dan

KEPALA DESA PURBADANA

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA PURBADANA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :

 

 

1. Pendapatan Desa                                              Rp 337.023.134

 

 

2. Belanja Desa                                                     Rp 319.065.791  _

 

 

           Surplus                  Rp.  17.957.343

 

 

 

3. Pembiayaan Desa

 

 

 

a. Penerimaan         Rp          42.657

 

 

 

b. Pengeluaran        Rp   18.000.000

 

 

 

    Pembiayaan Netto - Rp. 17.957.343          

 

 

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : 0

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :

 

 

 

a. Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp.138.973.487

 

 

 

b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 74.623.640

 

 

 

c. Lain-lain  Pendapatan Desa yang sah sejumlah Rp. 123.426.007

 

 

(2)

Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :

 

 

 

a. Hasil Usaha Desa sejumlah Rp. 2.750.000

 

 

 

b. Hasil Kekayaan Desa sejumlah Rp. 116.433.992

 

 

 

c. Hasil Swadaya dan Partisipasi sejumlah Rp. 1.750.000

 

 

 

d. Hasil Gotong Royong sejumlah Rp. 2.500.000

 

 

 

e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah sejumlah  Rp.15.539.495

 

 

(3)

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :

 

 

 

a. Bagi Hasil Pajak Daerah sejumlah Rp 5.188.172

 

 

 

b. Bagi Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp 1.216.998

 

 

 

c. Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten sejumlah Rp 68.218.470

 

 

(4)

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :

 

 

 

a. Bantuan Keuangan dari Pemerintah,  Pemerintah Provinsi, dan  Pemerintah Kabupaten sejumlah Rp 117.966.007

 

 

 

b. Hibah sejumlah Rp 0

 

 

 

c. Dana Darurat dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka Penanggulangan Korban/Kerusakan akibat Bencana Alam sejumlah  Rp 0

 

 

 

d. Sumbangan Pihak Ketiga yang Tidak mengikat sejumlah Rp 5.460.000

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :

 

 

 

a. Belanja Langsung sejumlah Rp 129.025.788

 

 

 

b. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 190.040.003

 

 

(2)

Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :

 

 

 

a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 26.810.000

 

 

 

b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 94.715.788

 

 

 

c. Belanja Modal sejumlah Rp 7.500.000

 

 

(3)

Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :

 

 

 

a. Belanja Pegawai Sejumlah Rp. 129.465.004

 

 

 

b. Belanja Subsidi sejumlah Rp  0

 

 

 

c. Belanja Hibah sejumlah Rp 5.450.000

 

 

 

d. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 0

 

 

 

e. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 54.124.999

 

 

 

f. Belanja Tak Terduga  sejumlah Rp 1.000.000

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :

 

 

 

a. Penerimaan sejumlah Rp           42.675

 

 

 

b. Pengeluaran sejumlah Rp 18.000.000

 

 

(2)

Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :

 

 

 

a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya

   (SiLPA) sejumlah Rp. 42.675

 

 

 

b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0

 

 

 

c. Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan sejumlah  Rp 0

 

 

 

d. Penerimaan Pinjaman sejumlah Rp.0

 

 

(3)

Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :

 

 

 

a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 0

 

 

 

b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Desa sejumlah       Rp 0

 

 

 

c. Pembayaran Hutang sejumlah Rp 18.000.000

d. Pemberian Pinjaman Rp. 0

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari :

 

 

1.

Lampiran I    Ringkasan APBDesa;

 

 

2.

Lampiran II Rincian APBDesa menurut Kode Rekening, Pendapatan,   Belanja dan Pembiayaan;

 

 

3.

Lampiran III  Daftar Dana Cadangan Desa;

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.

         

 

 

Ditetapkan di Purbadana

pada tanggal :

KEPALA DESA PURBADANA

 

 

WARSITO

 

Diundangkan di Purwokerto

Pada  tanggal  17 Maret 2014

SEKRETARIS DESA PURBADANA

 

 

SURYA WIBOWO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 170/140

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

Komentar